Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 521/KMK.04/1998
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 521/KMK.04/1998 TENTANG
BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk dapat mengurangkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut dan sesuai dengan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, dipandang perlu untuk menetapkan besarnya biaya jabatan atau biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pegawai tetap atau pensiunan, dengan Keputusan Menteri Keuangan.
| ||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
| ||
|
2.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998.
| ||
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN.
| |||
|
| |||
Pasal 1 | |||
|
(1)
|
Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp1.296.000,00 (satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setahun atau Rp108.000,00 (seratus delapan ribu rupiah) sebulan.
| ||
|
(2)
|
Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan Pajak Penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp432.000,00 (empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) setahun atau Rp36.000,00 (tiga puluh enam ribu rupiah) sebulan.
| ||
|
|
| ||
Pasal 2 | |||
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 600/KMK.04/1994 Tanggal 21 Desember 1994 Tentang Besarnya Biaya Jabatan Atau Biaya Pensiun Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Atau Pensiunan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1999.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Desember 1998 Menteri Keuangan, ttd.
Bambang Subianto | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.