Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-41/PJ/2000
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-41/PJ/2000 TENTANG
PENGANTAR KEP-35/PJ/2000 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-35/PJ/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai pengganti Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-16/PJ./1996, dengan ini dikirimkan sebagai bahan acuan Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
| |
|
|
|
|
Hal-hal pokok yang mengalami perubahan dalam KEP-35/PJ/2000 antara lain:
| |
|
1.
|
Mengatur sistem dan prosedur Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebagai persiapan tindak lanjut pengolahan berikutnya.
|
|
2.
|
Menampung aturan-aturan yang berlaku tentang status SPT dan bukan SPT.
|
|
3.
|
Mengatur secara lebih jelas tentang SPT lengkap dan tidak lengkap dan prosedur penanganannya.
|
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
|
|
|
16 Januari 2000
A.n. DIREKTUR JENDERAL
PLH. SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL, ttd.
Drs. BAMBANG BASUKI, MA, MPA
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.