Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-39/PJ.531/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-39/PJ.531/1996 TENTANG
DELIVERY BILL DIPERLAKUKAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR (PENYEMPURNAAN KE-1 ATAS SURAT EDARAN SERI PPN 2-95)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini kami sampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-39/PJ./1996 tanggal 7 Juni 1996 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar.
| |
|
| |
|
Dengan demikian Delivery Bill yang dikeluarkan oleh perusahaan penerbangan sehubungan dengan penyerahan jasa angkutan udara dalam negeri sepanjang memenuhi ketentuan dalam Pasal 1 KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994, merupakan dokumen yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.
| |
|
| |
|
Demikian untuk disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
| |
|
| |
|
2 Oktober 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.