Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-37/PJ.6/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-37/PJ.6/1996
 
TENTANG
 
PETUNJUK PENERBITAN STP DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-46/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 yang telah disempurnakan, dan seterimanya Surat Edaran ini diminta perhatian Saudara untuk melaksanakan:
1.
Penerbitan administrasi terhadap data Wajib Pajak yang masih menunggak PBB dan yang perlu diterbitkan STP.
2.
Penerbitan STP secara selektif dan diprioritaskan terhadap Wajib Pajak yang potensial.
3.
Pengenaan denda administrasi sebesar 2% per bulan dengan denda maksimum 24 bulan seperti termaksud pada Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1994.
4.
Dengan dikeluarkannya surat keputusan ini agar bentuk formulir dan tata cara penagihan STP berpedoman kepada ketentuan yang baru.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
 
31 Juli 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
ttd
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-37/PJ.6/1996