Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-37/PJ.6/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-37/PJ.6/1996 TENTANG
PETUNJUK PENERBITAN STP DAN PELAKSANAAN PENAGIHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-46/PJ.6/1996 tanggal 22 Juli 1996 yang telah disempurnakan, dan seterimanya Surat Edaran ini diminta perhatian Saudara untuk melaksanakan:
| |
|
1.
|
Penerbitan administrasi terhadap data Wajib Pajak yang masih menunggak PBB dan yang perlu diterbitkan STP.
|
|
2.
|
Penerbitan STP secara selektif dan diprioritaskan terhadap Wajib Pajak yang potensial.
|
|
3.
|
Pengenaan denda administrasi sebesar 2% per bulan dengan denda maksimum 24 bulan seperti termaksud pada Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang No. 12 tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 12 tahun 1994.
|
|
4.
|
Dengan dikeluarkannya surat keputusan ini agar bentuk formulir dan tata cara penagihan STP berpedoman kepada ketentuan yang baru.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
31 Juli 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ttd
MACHFUD SIDIK
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.