Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-35/PJ.6/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-35/PJ.6/1996
 
TENTANG
 
PENGENAAN PBB ATAS OBJEK PAJAK PELABUHAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan adanya beberapa pertanyaan dari Kepala KP PBB berkenaan dengan Pengenaan PBB atas objek pajak pelabuhan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Terhadap areal pelabuhan yang secara nyata merupakan wilayah administrasi Perum Pelabuhan dan untuk memasukinya diperlukan ijin/diharuskan membayar, dapat dikenakan PBB.
2.
Klasifikasi bumi dan bangunan di areal pelabuhan sebagaimana disebutkan pada butir (1) di atas, diatur oleh KP PBB setempat dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Keuangan No. 174/KMK.04/1993.
 
 
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum.
 
30 Juli 1996
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.