Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-35/PJ.51/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-35/PJ.51/1995
 
TENTANG
 
JENIS BARANG YANG TIDAK DIKENAKAN PPN (SERI PPN 25-95)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan masih adanya keragu-raguan penafsiran apakah gaplek termasuk Barang Kena Pajak atau bukan, dengan ini ditegaskan bahwa gaplek termasuk dalam pengertian ubi kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994 tanggal 28 Desember 1994, sehingga dengan demikian atas penyerahan gaplek tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai.
 
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan pada wilayah kerja Saudara masing-masing.
 
2 Agustus 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.