Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-35/PJ.42/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-35/PJ.42/2001
 
TENTANG
 
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-564/PJ./2001 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK DARI USAHA LAPANGAN GOLF
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak Pengusaha Lapangan Golf, bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-564/PJ./2001 Tanggal 9 Agustus 2001 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Wajib Pajak Dari Usaha Lapangan Golf, sebagai aturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
 
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
 
13 Agustus 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.