Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-34/PJ.6/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-34/PJ.6/1998 TENTANG
PETUNJUK LAPORAN BULANAN PPAT DAN PEMBERITAHUAN BULANAN KEPALA KANTOR PERTANAHAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama tentang Bentuk Laporan PPAT dan Pemberitahuan Bulanan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya antara Kepala Badan Pertanahan Nasional dan Direktur Jenderal Pajak (Keputusan Bersama terlampir), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Setelah menerima Surat Edaran ini diminta agar Saudara mensosialisasikan Keputusan Bersama tersebut kepada PPAT dan instansi terkait lainnya di wilayah Saudara.
|
|
2.
|
Setelah disosialisasikan Keputusan Bersama tersebut maka sanksi administrasi sebagaimana Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang BPHTB dapat diberlakukan mulai pelaporan bulan November 1998.
|
|
3.
|
Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut di atas maka Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ.6/1998 tanggal 13 Juli 1998 tentang Laporan/Pemberitahuan Bulanan Pejabat dalam Rangka Pelaksanaan BPHTB khusus untuk PPAT dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dinyatakan tidak berlaku.
|
|
4.
|
Sebaliknya, berhubung Keputusan Bersama antara Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-undangan dengan Direktur Jenderal Pajak masih dalam proses penyelesaian, maka ketentuan sebagaimana Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ.6/1998 tanggal 13 Juli 1998 dinyatakan tetap berlaku untuk notaris.
|
|
|
|
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
31 Agustus 1998
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
HASAN RACHMANY
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.