Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-34/PJ.42/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-34/PJ.42/2001 TENTANG
PENGANTAR PENGIRIMAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-563/PJ./2001 TENTANG SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG YANG DIPEROLEH DEBITUR TERTENTU DARI PERJANJIAN RESTRUKTURISASI UTANG USAHA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ./2001 Tanggal 8 Agustus 2001 tentang Saat Pengakuan Penghasilan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang Yang Diperoleh Debitur Tertentu Dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha, sebagai aturan pelaksanaan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dan disebarluaskan sebagaimana mestinya.
|
|
|
|
13 Agustus 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.