Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-333/PJ./2002

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-333/PJ./2002
 
TENTANG
 
BANK YANG SUDAH TERKONEKSI DENGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 455/KMK.04/2002 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank Sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara, maka dengan ini diberitahukan bahwa bank yang telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan telah beroperasi secara on line, yaitu:
1.
Bank Bukopin
2.
Bank Lippo
3.
Bank Negara Indonesia
4.
Citibank NA
5.
ABN Amro Bank NV
6.
Bank Mizuho
7.
Bank JP Morgan Chase
8.
Bank Universal
9.
Bank Danamon
 
 
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
 
29 November 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.