Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-327/PJ/2002

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-327/PJ/2002
 
TENTANG
 
PERUBAHAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-04/PJ.24/2000 TENTANG PENYESUAIAN KODE NOTA PENGHITUNGAN DAN KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, dan mengingat struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Wilayah Wajib Pajak Besar berbeda dengan struktur organisasi Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak pada umumnya, maka Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.24/2000 tentang Penyesuaian Kode Nota Penghitungan dan Kode Ketetapan Per Jenis Pajak, diubah dan disesuaikan sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
4 September 2002
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.