Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.42/1998
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-27/PJ.42/1998 TENTANG
PEMBEBANAN RUGI SELISIH KURS TAHUN 1997 BAGI WP MERGER
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 597/KMK.04/1997 tanggal 21 November 1997 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih Kurs Valuta Asing dalam Tahun 1997 dan kaitannya dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998, maka guna kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Bagi WP yang dalam tahun 1997 telah membebankan seluruh rugi selisih kurs valuta asing cfm. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 597/KMK.04/1997 tanggal 21 November 1997, maka dalam hal WP tersebut akan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha kepada tahun 1998 dan seterusnya cfm. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: 117/KMK.04/1998, atas sisa kerugian yang belum dikompensasikan sampai dengan akhir tahun 1997, tidak diperbolehkan untuk mengalihkan sisa kerugian tersebut kepada PT. (badan baru) hasil penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha.
| |
|
2.
|
Bagi WP yang memilih untuk mengalokasikan kerugian karena selisih kurs valuta asing (yang dialaminya) dalam jangka waktu selama-lamanya 5 (lima) tahun sejak tahun 1997 secara taat azas, apabila WP tersebut akan melakukan penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha (merger) pada tahun 1998 dan seterusnya maka:
| |
|
|
2.1.
|
atas sisa kerugian yang belum dikompensasikan sampai dengan akhir tahun 1997; dan
|
|
|
2.2.
|
kerugian karena selisih kurs valuta asing tahun 1997 yang belum dibebankan (karena pembebanannya baru akan dilakukan pada tahun 1998 dan seterusnya) sampai dengan akhir periode amortisasi;
|
|
|
|
tidak boleh dialihkan dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dimaksud.
|
|
3
|
Wajib Pajak yang dapat mempergunakan pengaturan ini adalah Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
| |
|
| ||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya
| ||
|
| ||
|
25 Agustus 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.