Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 117/KMK.04/1998
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 117/KMK.04/1998 TENTANG
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 637/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I. NOMOR 474/KMK.04/1995 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | ||||
|
|
|
| ||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa untuk menunjang kegiatan dunia usaha maka kemampuan dan kualitas pengelolaan perusahaan asuransi dan perusahaan masuk bursa perlu ditingkatkan;
| |||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 474/KMK.04/1995, dengan Keputusan Menteri Keuangan;
| |||
|
|
|
| ||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
| |||
|
2.
|
Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 150/M Tahun 1997;
| |||
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 637/KMK.04/1994 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 474/KMK. 04/1995;
| |||
|
|
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 637/KMK.04/1994 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA, SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 474/KMK.04/1995.
| ||||
|
|
| |||
Pasal I | ||||
|
1.
|
Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 474/KMK.04/1995 tanggal 3 Oktober 1995, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
"Pasal 1
| |||
|
|
(1)
|
Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dilakukan oleh:
| ||
|
|
|
a.
|
Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan;
| |
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha lembaga pembiayaan;
| |
|
|
|
c.
|
Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang asuransi dan reasuransi;
| |
|
|
|
d.
|
Wajib Pajak lain yang akan melakukan penawaran umum (initial public offering/secondary offering) untuk menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994."
| |
|
|
|
|
| |
Pasal II | ||||
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||
|
|
| |||
|
Agar seriap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| ||||
|
|
| |||
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Pebruari 1998
Menteri Keuangan ttd. Mar'ie Muhammad
| ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.