Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.43/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-24/PJ.43/1991
 
TENTANG
 
PPh PASAL 21 ATAS UANG KEHORMATAN DAN UANG LEMBUR KEPADA ANGGOTA/PELAKSANA BADAN-BADAN PENYELENGGARA PEMILU
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor S-1001/MK.04/1991 tanggal 31 Agustus 1991 untuk dijadikan pegangan Saudara dalam melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas uang kehormatan dan uang lembur yang dibayarkan kepada para anggota dan pelaksana Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum oleh para bendaharawan yang bersangkutan di wilayah Saudara.
 
Dalam hal uang kehormatan dan uang lembur yang dibayarkan dalam satu bulan jumlahnya Rp15.000,- atau lebih, maka PPh Pasal 21 dihitung sebesar tarif Pasal 17 UU PPh 1984 dikalikan pembayaran bruto.
 
Demikian untuk diketahui.
 
16 Oktober 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.