Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.43/1991
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-24/PJ.43/1991 TENTANG
PPh PASAL 21 ATAS UANG KEHORMATAN DAN UANG LEMBUR KEPADA ANGGOTA/PELAKSANA BADAN-BADAN PENYELENGGARA PEMILU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||||
|
Bersama ini disampaikan kepada Saudara Surat Menteri Keuangan RI kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor S-1001/MK.04/1991 tanggal 31 Agustus 1991 untuk dijadikan pegangan Saudara dalam melaksanakan pemotongan PPh Pasal 21 atas uang kehormatan dan uang lembur yang dibayarkan kepada para anggota dan pelaksana Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum oleh para bendaharawan yang bersangkutan di wilayah Saudara.
| |||||
|
| |||||
|
Dalam hal uang kehormatan dan uang lembur yang dibayarkan dalam satu bulan jumlahnya Rp15.000,- atau lebih, maka PPh Pasal 21 dihitung sebesar tarif Pasal 17 UU PPh 1984 dikalikan pembayaran bruto.
| |||||
|
| |||||
|
Demikian untuk diketahui.
| |||||
|
| |||||
|
16 Oktober 1991
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.