Surat Menteri Keuangan Nomor: S-1001/MK.04/1991

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR S-1001/MK.04/1991
 
TENTANG
 
PEMOTONGAN PPH PASAL 21
 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: XXX tanggal 14 Februari 1991 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:
1.
Atas pembayaran uang kehormatan dan uang lembur kepada anggota dan pelaksana pada Badan-Badan Penyelenggara Pemilu yang jumlahnya kurang dari Rp15.000,- sebulan dapat kami setujui untuk tidak dipotong PPh Pasal 21.
2.
Atas pembayaran uang kehormatan dan uang lembur kepada para anggota dan pelaksana Badan-badan Penyelenggara Pemilu sebesar Rp15.000,- atau lebih sebulan tetap dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
Demikian agar saudara maklum.
 
 
31 Agustus 1991
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
J.B. SUMARLIN
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.