Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-24/PJ.41/1993
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-24/PJ.41/1993 TENTANG
PENUNJUKAN UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan tentang penunjukan unit pelaksana Fiskal Luar Negeri, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Keputusan Dirjen Pajak Nomor: Kep-106/PJ.11/1991 Jo. Kep-13/PJ.11/1993 dan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-05/PJ.41/1993 telah mengatur tentang pelimpahan wewenang Dirjen Pajak kepada para pejabat dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak perihal SKFLN dan SKBFLN.
|
|
2.
|
Dalam rangka memberikan kemudahan dalam pelayanan Fiskal Luar Negeri, maka wewenang sebagaimana tersebut pada butir 1 juga diberikan kepada Ka. Kanwil untuk menunjuk unit pelaksana FLN baik di Kanwil KPP maupun Kantor Penyuluhan Pajak.
|
|
3.
|
Setiap penunjukan unit pelaksana FLN agar diberitahukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (Direktur PPh).
|
|
|
|
|
Demikian untuk menjadikan maklum.
| |
|
| |
|
5 Oktober 1993
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.