Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.72/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-23/PJ.72/1995 TENTANG
PENYEMPURNAAN FORMULIR PERMINTAAN PEMERIKSAAN KETERKAITAN DAN PEMBERITAHUAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN KETERKAITAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-21/PJ.7/1995 tanggal 15 Nopember 1995 perihal penegasan tambahan tentang kriteria dan jangka waktu pengembangan pemeriksaan keterkaitan (Seri Pemeriksaan-88), maka formulir permintaan pemeriksaan keterkaitan dan Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-14/PJ.7/1995 tanggal 15 Agustus 1995 (Seri Pemeriksaan-86) disempurnakan menjadi seperti bentuk formulir pada lampiran 1 dan lampiran 2.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
26 Desember 1995
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK
ttd Drs. DJAZOELI SADHANI | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.