Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-23/PJ.72/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-23/PJ.72/1995
 
TENTANG
 
PENYEMPURNAAN FORMULIR PERMINTAAN PEMERIKSAAN KETERKAITAN DAN PEMBERITAHUAN MELAKUKAN PEMERIKSAAN KETERKAITAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dengan terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-21/PJ.7/1995 tanggal 15 Nopember 1995 perihal penegasan tambahan tentang kriteria dan jangka waktu pengembangan pemeriksaan keterkaitan (Seri Pemeriksaan-88), maka formulir permintaan pemeriksaan keterkaitan dan Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-14/PJ.7/1995 tanggal 15 Agustus 1995 (Seri Pemeriksaan-86) disempurnakan menjadi seperti bentuk formulir pada lampiran 1 dan lampiran 2.
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
26 Desember 1995
DIREKTUR PEMERIKSAAN PAJAK
ttd
Drs. DJAZOELI SADHANI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.