Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.7/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-21/PJ.7/1995 TENTANG
PENEGASAN TAMBAHAN TENTANG KRITERIA DAN JANGKA WAKTU PENGEMBANGAN PEMERIKSAAN KETERKAITAN (SERI PEMERIKSAAN-88)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Dari hasil pemantauan pengembangan pemeriksaan keterkaitan selama ini, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Surat Edaran-11/PJ.7/1994 tanggal 19 Agustus 1994 (Seri Pemeriksaan-79) dan Surat Edaran Direktur Pajak Nomor Surat Edaran-14/PJ.71/1995 tanggal 15 Agustus 1995 perihal Penegasan Pemeriksaan Keterkaitan (Seri Pemeriksaan-86) ada indikasi bahwa pengembangan pemeriksaan keterkaitan kurang terarah, maka untuk mencapai sasaran yang diinginkan perlu penegasan tambahan sebagai berikut:
| |||
|
1.
|
Pengembangan pemeriksaan keterkaitan atas Wajib Pajak Inti harus memperhatikan ketentuan tambahan sebagai berikut:
| ||
|
|
1.1.
|
Wajib Pajak dinyatakan memiliki hubungan kepemilikan, apabila memenuhi syarat sebagai berikut:
| |
|
|
|
1.1.1.
|
Wajib Pajak Inti memiliki atau dimiliki saham-nya 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada atau oleh Wajib Pajak Terkait.
|
|
|
|
1.1.2.
|
Disamping hubungan kepemilikan tersebut di atas, di antara kedua wajib pajak tersebut harus ada transaksi usaha atau utang/piutang pemegang saham.
|
|
|
1.2.
|
Wajib Pajak Inti mempunyai hubungan usaha, apabila dalam kegiatan usahanya:
| |
|
|
|
1.2.1.
|
melakukan pembayaran atau penerimaan tertentu, seperti sewa, komisi, lisensi, francise, royalty, imbalan jasa tehnik/manajemen, imbalan dan biaya lainnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari total pos pembayaran atau penerimaan tertentu wajib pajak inti.
|
|
|
|
1.2.2.
|
melakukan pembelian kepada Wajib Pajak Terkait sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total pembelian Wajib Pajak Inti.
|
|
|
|
1.2.3.
|
melakukan penjualan kepada Wajib Pajak Terkait sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total peredaran usaha Wajib Pajak Inti.
|
|
|
|
1.2.4.
|
melakukan alokasi biaya atau menerima alokasi biaya tertentu antara lain biaya penelitian dan pengembangan, biaya pendidikan dan latihan, biaya pemasaran dan biaya tertentu lainnya sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total biaya tertentu wajib pajak inti.
|
|
2.
|
Jangka waktu pengembangan pemeriksaan keterkaitan diatur sebagai berikut:
| ||
|
|
2.1.
|
Untuk Wajib Pajak Inti tahun pajak 1994 dan tahun pajak selanjutnya, pengiriman Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan atau Surat Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan Harus dilakukan selambat-lambatnya 4 (empat) bulan setelah LP-2 diterima.
| |
|
|
2.2.
|
Apabila Wajib Pajak Inti tersebut tidak dikembangkan dalam jangka waktu 4 (empat), Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak yang bersangkutan harus menyampaikan alasannya ke Kantor Wilayah terkait dan tindasannya ke Direktorat Pemeriksaan Pajak (bentuk formulir bisa dilihat lampiran 1).
| |
|
|
2.3.
|
Khusus untuk Wajib Pajak Inti Pemeriksaan Keterkaitan tahun pajak 1993, Surat Permintaan Pemeriksaan Keterkaitan atau Surat Pemberitahuan Melakukan Pemeriksaan Keterkaitan tidak boleh diterbitkan lagi sejak berlakunya surat edaran ini.
| |
|
3.
|
Dalam rangka pengembangan pemeriksaan keterkaitan, satu Wajib Pajak Inti dapat dikembangkan maksimal hanya sampai dengan 8 (delapan) Wajib Pajak Terkait. Pengembangan tersebut sekurang-kurangnya harus meliputi 2 (dua) Wajib Pajak Terkait yang berdomisili diluar wilayah kerja unit pengusul.
| ||
|
4.
|
Pengawasan terhadap pengembangan pemeriksaan keterkaitan akan dilakukan oleh:
| ||
|
|
4.1.
|
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, apabila pengembangan pemeriksaan dilakukan oleh kelompok Tenaga Fungsional yang ada di Kanwil DJP atau oleh Tim Gabungan DJP-BPKP.
| |
|
|
4.2.
|
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, apabila pengembangan pemeriksaan dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak.
| |
|
5.
|
Sarana administrasi pengembangan pemeriksaan keterkaitan dapat dilihat pada lampiran 2.
| ||
|
|
| ||
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |||
|
| |||
|
15 November 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.