Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-22/PJ.43/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-22/PJ.43/1992
 
TENTANG
 
FORMULIR PENUNJUKAN WAJIB PAJAK PERSEORANGAN SEBAGAI PEMOTONG PPh PASAL 23
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-421/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991 tentang penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai pemotong PPh Pasal 23 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut:
1.
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, maka formulir penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai Pemotong PPh Pasal 23 (KP.PPh.3.51) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ.43/1991 tanggal 27 Desember 1991 perlu disempurnakan sebagaimana terlampir.
2.
Formulir KP.PPh.3.51 yang disempurnakan tersebut sudah dicetak oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dan sudah dikirimkan ke Kantor-Kantor Pelayanan Pajak.
3.
Dalam penunjukan Wajib Pajak Perseorangan sebagai pemotong PPh Pasal 23, agar Saudara menggunakan bentuk formulir KP.PPh.3.51 yang sudah disempurnakan tersebut. Dengan demikian bentuk Formulir KP. PPh. 3.51 sesuai dengan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-31/PJ.43/1991 tidak dipergunakan lagi.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
20 Agustus 1992
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. WALUYO DARYADI KS
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.