Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.41/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-21/PJ.41/1996 TENTANG
PEDOMAN ADMINISTRASI PELAKSANAAN FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-37/PJ./1996 tanggal 30 Mei 1996 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri, dengan ini diberitahukan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Kanwil I, Kanwil III dan Kanwil IX yang selama ini mengelola Fiskal Luar Negeri agar segera menunjuk KPP Pengelola Fiskal Luar Negeri serta melaksanakan serah terima pengelolaan kepada Kantor Pelayanan Pajak tersebut.
|
|
2.
|
Dengan berlakunya Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-37/PJ./1996 tanggal 30 Mei 1996 maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-030/PJ.541/1982 dinyatakan tidak berlaku lagi.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
14 Juni 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.