Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.431/1998

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDRAL PAJAK
NOMOR SE-20/PJ.431/1998
 
TENTANG
 
PAJAK PENGHASILAN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENGHASILAN PEKERJA SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM REGIONAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1997
 
DIREKTUR JENDRAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP-120/MEN/1998 tanggal 26 Juni 1998 tentang Peningkatan Upah Minimum Regional pada 27 (Dua Puluh Tujuh) Propinsi di Indonesia dan memperhatikan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 1997 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Regional, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 229/KMK.04/1998 tanggal 16 Mei 1997, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.431/1997 tanggal 19 Mei 1997, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Perlakuan perpajakan PPh Pasal 21 atas penghasilan pekerja sampai dengan sebesar UMR adalah tetap sebagaimana yang telah digariskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/PJ.431/1997 tanggal 19 Mei 1997.
2.
Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: KEP-120/MEN/1998 tanggal 26 Juni 1998, besarnya UMR tahun 1998 untuk seluruh Indonesia, adalah sebagaimana tercantum dalam daftar terlampir.
 
 
Demikian agar dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
 
13 Juli 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A.ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.