Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.72/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-19/PJ.72/1995 TENTANG
PEMBATALAN SE-07/PJ.7/1995 TANGGAL 31 MARET 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa kepala Karikpa mengenai surat No. S-42/PJ./1995 tanggal 25 Juli 1995 perihal penundaan pemberlakuan SE-07/PJ.7/1995 tanggal 31 Maret 1995 tentang Kerahasiaan bank dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak, maka untuk menghindari keragu-raguan atau ketidakjelasan dalam pelaksanaan pemeriksaan di lapangan, dengan ini ditegaskan bahwa keseluruhan isi SE-07/PJ.7/1995 dicabut. Dengan pembatalan ketentuan tersebut, maka pemeriksaan terhadap wajib pajak termasuk wajib pajak bank berpedoman pada peraturan pemeriksaan pajak yang berlaku selama ini.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan.
| |
|
| |
|
17 Oktober 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.