Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.72/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-19/PJ.72/1995
 
TENTANG
 
PEMBATALAN SE-07/PJ.7/1995 TANGGAL 31 MARET 1995
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan pertanyaan dari beberapa kepala Karikpa mengenai surat No. S-42/PJ./1995 tanggal 25 Juli 1995 perihal penundaan pemberlakuan SE-07/PJ.7/1995 tanggal 31 Maret 1995 tentang Kerahasiaan bank dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak, maka untuk menghindari keragu-raguan atau ketidakjelasan dalam pelaksanaan pemeriksaan di lapangan, dengan ini ditegaskan bahwa keseluruhan isi SE-07/PJ.7/1995 dicabut. Dengan pembatalan ketentuan tersebut, maka pemeriksaan terhadap wajib pajak termasuk wajib pajak bank berpedoman pada peraturan pemeriksaan pajak yang berlaku selama ini.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
17 Oktober 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.