Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-42/PJ./1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-42/PJ./1995 TENTANG
PENUNDAAN PEMBERLAKUAN SE-07/PJ.7/1995 TANGGAL 31 MARET 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Sehubungan dengan pembahasan yang sedang dilakukan antara kami dengan Bank Indonesia, Staf Ahli Dewan Moneter dan Perbanas mengenai cara-cara pemeriksaan pajak atas bank, serta sedang disusunnya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rahasia Bank, maka kami memandang perlu untuk tidak memberlakukan terlebih dahulu SE-07/PJ.7/1995 tentang Kerahasiaan bank dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak.
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan.
|
|
|
|
25 Juli 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.