Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-42/PJ./1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-42/PJ./1995
 
TENTANG
 
PENUNDAAN PEMBERLAKUAN SE-07/PJ.7/1995 TANGGAL 31 MARET 1995
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan pembahasan yang sedang dilakukan antara kami dengan Bank Indonesia, Staf Ahli Dewan Moneter dan Perbanas mengenai cara-cara pemeriksaan pajak atas bank, serta sedang disusunnya Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Rahasia Bank, maka kami memandang perlu untuk tidak memberlakukan terlebih dahulu SE-07/PJ.7/1995 tentang Kerahasiaan bank dalam kaitannya dengan pemeriksaan pajak.
 
Demikian untuk dilaksanakan.
 
25 Juli 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.