Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-19/PJ.33/1998
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-19/PJ.33/1998 TENTANG
PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN SEBAGAI BARANG DAGANGAN OLEH WAJIB PAJAK YANG BERGERAK DALAM BIDANG PROPERTI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
|
|
|
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengalihan hak atas tanah yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang properti, maka dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Pengalihan hak atas tanah yang belum dimatangkan, adalah termasuk pengertian "pengalihan hak atas tanah yang bukan dalam rangka kegiatan usaha pokoknya" karena tanah dimaksud bukan merupakan barang dagangan.
|
|
|
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, atas pengalihan tersebut dikenakan PPh sebesar 5% dari jumlah bruto nilai pengalihan dan merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.
|
|
2.
|
Pengalihan hak atas tanah yang telah dimatangkan, baik dialihkan langsung kepada konsumen maupun kepada real estate lainnya adalah termasuk pengertian "usaha pokoknya" dan tanah dimaksud merupakan barang dagangan.
|
|
|
Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, atas pengalihan tersebut dikenakan PPh sebesar 5% dan bersifat final.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
|
|
|
13 November 1998
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.