Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.52/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.52/2001
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-524/PJ./2000 TENTANG SYARAT-SYARAT FAKTUR PAJAK SEDERHANA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-425/PJ./2001 tanggal 2 Juli 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-524/PJ./2000 tanggal 6 Desember 2000 tentang Syarat-syarat Faktur Pajak Sederhana.
 
Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja Saudara.
 
2 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.