Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.42/1999

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.42/1999 
 
TENTANG
 
PENEGASAN LEBIH LANJUT PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 130/KMK.04/1998 TANGGAL 27 PEBRUARI 1998
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
 
Sehubungan dengan adanya pertanyaan dari Wajib Pajak mengenai pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 130/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-08/PJ.42/1999 tanggal 25 Pebruari 1999 tentang Penghapusan Piutang Tak Tertagih Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya, dengan ini ditegaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 130/KMK.04/1998 ketentuan tersebut mulai berlaku pada saat ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yaitu tanggal 27 Pebruari.
 
Oleh karena itu semua ketetapan pajak dan keputusan keberatan yang diterbitkan setelah tanggal ini sudah bisa mempergunakan Keputusan Menteri Keuangan tersebut.
 
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
26 April 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.