Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-18/PJ.33/1999
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 1999
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-18/PJ.33/1999 TENTANG
PENEGASAN TENTANG PENANGANAN SPT TAHUNAN PPH SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR: SE-04/
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
|
| |
|
Sehubungan dengan pertanyaan mengenai penanganan SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/
| ||
|
1.
|
Butir 8 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/
| |
|
2.
|
Butir II.5.c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/
| |
|
|
a.
|
Dilakukan up dating (sesuai data/alamat terakhir) dari Non Efektif menjadi Efektif.
|
|
|
b.
|
Dikirim himbauan untuk memasukkan SPT Tahunan PPh paling lambat 14 (empat belas) hari dilampiri SPT apabila SPT-nya Kempos.
|
|
|
c.
|
Bila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak menanggapi surat himbauan supaya diusulkan dilakukan PSL.
|
|
3.
|
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
| |
|
|
a.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-04/
|
|
|
b.
|
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/
|
|
|
c.
|
Berdasarkan ha-hal tersebut maka SPT Tahunan PPh yang dimasukkan Wajib Pajak setelah batas waktu yang ditentukan dalam Surat Tegoran, tidak perlu diberikan tanda terima SPT. SPT tersebut merupakan data biasa yang kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-394/PJ/1992 tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tata Usaha Pengolahan Data di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun apabila kepada Wajib Pajak ternyata tidak/belum diterbitkan Surat Tegoran SPT Tahunan PPh tersebut maka atas SPT Tahunan PPh yang dimasukkan wajib diberikan tanda terima SPT dan kemudian diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
|
|
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| ||
|
|
| |
|
26 Agustus 1999
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
A. ANSHARI RITONGA
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.