Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.5.1/1990
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.5.1/1990 TENTANG
PPN ATAS JASA PELABUHAN DALAM JALUR PELAYARAN INTERNASIONAL (SERI PPN - 170)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |||
|
Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1988 jo Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 angka 3 huruf p, jasa pelabuhan laut dan jasa pelabuhan udara merupakan Jasa Kena Pajak.
| |||
|
| |||
|
Pelaksanaan ketentuan tersebut telah dituangkan dalam Surat-surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yaitu:
| |||
|
1.
|
Surat Edaran No. SE-08/PJ.631/1989 tanggal 14 April 1989 perihal Jasa-jasa Pelabuhan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
| ||
|
2.
|
Surat Edaran No. SE-21/PJ.32/1989 tanggal 9 November 1989 perihal PPN yang berkaitan dengan Perusahaan Pelayanan/Agen Pelayaran,
| ||
|
3.
|
Surat Edaran No. SE-07/PJ.63/1989 tanggal 14 April 1989 perihal Jasa-jasa Pelayanan Pelabuhan Udara yang dilakukan oleh Perum Angkasa Pura I.
| ||
|
|
| ||
|
Namun demikian karena mempertimbangkan hal-hal antara lain seperti:
| |||
|
a.
|
adanya hubungan integral antara jasa pelabuhan dengan jasa angkutan laut yang dibebaskan dari PPN.
| ||
|
b.
|
adanya suatu kelaziman di dunia internasional bahwa jasa pelabuhan bagi pelayaran internasional dikecualikan dari pengenaan PPN,
| ||
|
|
| ||
|
Menteri Keuangan telah mengambil kebijaksanaan untuk mengecualikan pengenaan PPN terhadap seluruh jasa pelabuhan yang digunakan oleh perusahaan pelayaran asing maupun perusahaan pelayaran Indonesia yang melayari jalur pelayaran internasional.
| |||
|
| |||
|
Ketentuan ini telah diberitahukan oleh Bapak Menteri Keuangan kepada Direktur Jenderal Transportasi Komisi Masyarakat Eropa dalam surat Nomor S-995/MK.04/1990 tanggal 20 Agustus 1990 yang copynya bersama ini dilampirkan.
| |||
|
| |||
|
Oleh karenanya dengan ini diberitahukan bahwa mulai tanggal 1 September 1990 jasa pelabuhan berupa:
| |||
|
1.
|
Pelayanan jasa kapal yang terdiri dari labuh, tambat, pandu, tunda dan telepon kapal,
| ||
|
2.
|
Pelayanan barang yang terdiri dari penumpukan dan dermaga,
| ||
|
3.
|
Pelayanan jasa alat-alat yang terdiri dari kran darat, kran apung, forklift, head trunk, chasis, tongkang, BKPP, towing tractor, timbangan dan pemadam kebakaran,
| ||
|
4.
|
Pelayanan terminal yang terdiri dari : stevedoring, cargodoring, receiving, delivery dan oberbrengen,
| ||
|
5.
|
Pelayanan terminal peti kemas yang terdiri dari : bongkar muat, gerakan container, penumpukan dan mekanis,
| ||
|
6.
|
Pelayanan tanah bangunan yang terdiri dari : sewa tanah dan sewa bangunan,
| ||
|
7.
|
Pelayanan rupa-rupa yang terdiri dari : pas pelabuhan, retribusi kendaraan dan telepon extension, yang digunakan oleh kapal-kapal dalam jalur pelayaran internasional tidak dikenakan PPN. Pengecualian ini hanya berlaku sepanjang perusahaan pelayaran tersebut tidak mengangkut orang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di dalam wilayah Indonesia. Namun demikian terhadap persewaan tanah dan bangunan di dalam daerah pelabuhan yang digunakan oleh perusahaan pelayaran (sebagai tempat/kantor perwakilan), tetap dikenakan PPN. Dalam rangka pelaksanaan kebijaksanaan yang baru ini, diminta agar para Kepala KPP menyampaikan materi Surat Edaran ini kepada Perum Pelabuhan di wilayah kerja masing-masing.
| ||
|
|
| ||
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
| |||
|
| |||
|
01 September 1990
DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.