Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-21/PJ.32/1989

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-21/PJ.32/1989
 
TENTANG
 
PPN YANG BERKAITAN DENGAN PERUSAHAAN PELAYARAN/AGEN PELAYARAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan rekaman Surat penegasan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-268/PJ.32/1989 tanggal 22 September 1989 perihal PPN yang berkaitan dengan Perusahaan Pelayaran/Agen yang ditujukan kepada Ketua Indonesian National Lines dan Ketua Overseas Shipowners Representatives Association, untuk dipakai sebagai pedoman dalam menangani masalah yang sama di wilayah kerja Saudara.
 
Penegasan ini supaya diberitahukan kepada semua Perum Pelabuhan dan Perusahaan Pelayaran di wilayah kerja Saudara agar tidak terjadi keragu-raguan dalam pelaksanaan.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.
 
9 November 1989
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.