Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.4/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN
NOMOR SE-17/PJ.4/1996 TENTANG
SPT TAHUNAN PPH TAHUN 1995 YANG DISAMPAIKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
| |
|
|
|
|
Untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak agar perlakuan atas SPT Tahunan PPh Tahun 1995 yang disampaikan tanggal 1 April 1996 ke Direktorat Jenderal Pajak sejalan dengan ketentuan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.4/1996 tanggal 2 April 1996, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dalam pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 ditetapkan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh selambat-lambatnya tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak maka kekurangan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 harus dilunasi terlebih dahulu.
|
|
2.
|
Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 ditetapkan dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran bertepatan dengan hari libur, maka pembayaran atau penyetoran harus dilakukan pada hari kerja berikutnya.
|
|
|
|
|
Khusus SPT Tahunan PPh Tahun 1995 mengingat pelunasan PPh Pasal 29 yang disetor pada tanggal 26 Maret 1996 sampai dengan 1 April 1996 berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor: SE-13/PJ.4/1996 tanggal 2 April 1996 tidak dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, maka SPT Tahunan PPh yang disampaikan tanggal 1 April 1996 dianggap sebagai dimasukkan pada waktunya sehingga tidak dikenakan sanksi administrasi sebagai dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994.
| |
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui.
| |
|
| |
|
30 April 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd. FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.