Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.24/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.24/1996
 
TENTANG
 
BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-108/PJ.1/1996 tanggal 14 Oktober 1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Agar pengisian formulir mengikuti petunjuk pengisian yang tercantum pada bagian belakang lembar formulir, sedangkan prosedur pengadministrasiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan penyesuaian seperlunya;
2.
Agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penggandaan formulir sendiri sesuai dengan kebutuhan, dan memberi penyuluhan tentang cara pengisian kepada Wajib Pajak yang memerlukannya.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
1 November 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.