Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.24/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.24/1996 TENTANG
BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-108/PJ.1/1996 tanggal 14 Oktober 1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Agar pengisian formulir mengikuti petunjuk pengisian yang tercantum pada bagian belakang lembar formulir, sedangkan prosedur pengadministrasiannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan penyesuaian seperlunya;
|
|
2.
|
Agar para Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat melakukan penggandaan formulir sendiri sesuai dengan kebutuhan, dan memberi penyuluhan tentang cara pengisian kepada Wajib Pajak yang memerlukannya.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
1 November 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
ttd
KARSONO SURJOWIBOWO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.