Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ.24/1995
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-17/PJ.24/1995 TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NO: KEP-05/PJ.24/1995 TENTANG BENTUK SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Bersama ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-18/PJ.24/1995 tanggal 5 Mei 1995 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak No: KEP-05/PJ.24/1995 tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan hal itu, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Penegasan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-07/PJ.24/1995 tanggal 10 Pebruari 1995 khususnya butir 1 sampai dengan butir 5 tetap berlaku.
|
|
2.
|
Formulir-formulir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut berlaku untuk tahun/masa pajak 1995 dan seterusnya.
|
|
3.
|
Untuk mendapatkan print out program komputer STP dan skp dengan baik, agar pengisian seluruh jenis Nota Penghitungan dilakukan dengan benar, jelas dan sesuai prosedur yang berlaku.
|
|
|
|
|
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
| |
|
| |
|
16 Mei 1995
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ttd. KARSONO SURJOWIBOWO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.