Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.433/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.433/1992 TENTANG
PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA TEKNIK/JASA MANAJEMEN YANG DIBAYARKAN OLEH BENDAHARAWAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sesuai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, maka tarif Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 atas imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia diubah dari 15% (lima belas persen) menjadi 9% (sembilan persen) dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 1992.
| |
|
| |
|
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan rekaman surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-62/PJ.43/1992 tanggal 4 Maret 1992 yang dapat dipakai sebagai pedoman pelaksanaan.
| |
|
| |
|
Demikian agar Saudara maklum.
| |
|
| |
|
23 Maret 1992
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,
ttd.
Drs. ISMAEL MANAF | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.