Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.433/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.433/1992
 
TENTANG
 
PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA TEKNIK/JASA MANAJEMEN YANG DIBAYARKAN OLEH BENDAHARAWAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sesuai dengan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, maka tarif Pasal 23 ayat (1) huruf d Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 atas imbalan yang dibayarkan untuk jasa teknik dan jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia diubah dari 15% (lima belas persen) menjadi 9% (sembilan persen) dan berlaku sejak tanggal 1 Januari 1992.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan rekaman surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-62/PJ.43/1992 tanggal 4 Maret 1992 yang dapat dipakai sebagai pedoman pelaksanaan.
 
Demikian agar Saudara maklum.
 
23 Maret 1992
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN,
ttd.
Drs. ISMAEL MANAF
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.