Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-62/PJ.43/1992

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-62/PJ.43/1992
 
TENTANG
 
PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN YANG DIBAYARKAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA TEKNIK/JASA MANAJEMEN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1991 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, atas imbalan yang dibayarkan oleh Badan Pemerintah dan BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pemberian jasa teknis & jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia Wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 9% dari jumlah bruto. Dengan demikian ketentuan tentang kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas imbalan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa teknik & jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia tidak berlaku lagi.
 
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan imbalan kepada rekanan sehubungan dengan pemberian jasa teknik & jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia terhitung sejak tanggal 1 Januari 1992 wajib memotong PPh 23 sebesar 9% dari jumlah bruto.
 
Kami mengharapkan bantuan Saudara agar ketentuan ini dapat Saudara sebarluaskan kepada para Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan kepada rekanan berupa imbalan atas jasa teknik & jasa manajemen dilakukan di Indonesia.
 
Demikian agar Saudara maklum dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
 
4 Maret 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.