Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-62/PJ.43/1992
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-62/PJ.43/1992 TENTANG
PPh PASAL 23 ATAS IMBALAN YANG DIBAYARKAN SEHUBUNGAN DENGAN JASA TEKNIK/JASA MANAJEMEN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
|
|
|
|
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang nomor 7 Tahun 1991 yang merupakan perubahan dari Undang-Undang nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, atas imbalan yang dibayarkan oleh Badan Pemerintah dan BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pemberian jasa teknis & jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia Wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 9% dari jumlah bruto. Dengan demikian ketentuan tentang kewajiban pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto atas imbalan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa teknik & jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia tidak berlaku lagi.
|
|
|
|
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, maka Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan imbalan kepada rekanan sehubungan dengan pemberian jasa teknik & jasa manajemen yang dilakukan di Indonesia terhitung sejak tanggal 1 Januari 1992 wajib memotong PPh 23 sebesar 9% dari jumlah bruto.
|
|
|
|
Kami mengharapkan bantuan Saudara agar ketentuan ini dapat Saudara sebarluaskan kepada para Bendaharawan Pemerintah yang membayarkan kepada rekanan berupa imbalan atas jasa teknik & jasa manajemen dilakukan di Indonesia.
|
|
|
|
Demikian agar Saudara maklum dan atas kerja samanya kami ucapkan terima kasih.
|
|
|
|
4 Maret 1992
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Drs. MAR'IE MUHAMMAD
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.