Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.42/1998

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-13/PJ.42/1998
 
TENTANG
 
PELAKSANAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN R.I NOMOR: 117/KMK.04/1998
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
 
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 117/KMK.04/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang perubahan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 637/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 474/KMK.04/1995 tanggal 3 Oktober 1995, maka untuk kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penegasan bahwa:
1.
Pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha dapat dilakukan oleh:
 
a.
Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha perbankan;
 
b.
Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang usaha lembaga pembiayaan;
 
c.
Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang asuransi atau;
 
d.
Wajib Pajak lain yang akan melakukan penawaran umum (initial public offering/secondary offering) untuk menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha satu sama lain mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 10 Tahun1994.
2.
Apabila dibandingkan dengan ketentuan lama (sebelum terbitnya Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 117/KMK.04/1998), maka dalam ketentuan yang baru ini terdapat perluasan Wajib Pajak yang diperkenankan untuk menggunakan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, yaitu:
 
a.
Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang asuransi atau reasuransi.
 
b.
Wajib Pajak lain yang akan melakukan penawaran umum kedua (secondary offering), untuk menjual sahamnya di bursa efek, sepanjang badan-badan usaha yang terkait satu sama lain mempunyai hubungan istimewa.
3.
Ketentuan lain sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.4/1995 tanggal 21 Juni 1995 sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini, tetap berlaku sebagaimana mestinya.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
30 Maret 1998
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER
 
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.