Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-12/PJ.6/1995

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-12/PJ.6/1995
 
TENTANG
 
UPAYA PENCAIRAN TUNGGAKAN
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Dalam rangka mengamankan rencana penerimaan tahun 1994/1995 dan memperkecil angka tunggakan, agar KP PBB beserta Pemda melakukan upaya pencairan tunggakan dengan melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
1.
Mengingat data tunggakan yang ada di Kantor Pusat yang dikirim dari setiap KP PBB setiap tahunnya memperlihatkan angka yang semakin membengkak, agar KP PBB melakukan penagihan aktif yang sifatnya selektif terhadap Wajib Pajak yang potensial.
2.
Dalam melaksanakan penagihan aktif, bagi Wajib Pajak yang belum melunasi pembayaran PBB-nya untuk sektor Perkotaan khususnya buku V, sektor Perkebunan dan sektor Perhutanan Non Blok Tebangan agar segera diterbitkan STP.
3.
Untuk menerbitkan STP, Saudara agar terlebih dahulu meneliti administrasi penyampaian SPPT (potongan SPPT) yang telah saat jatuh tempo mengenai kebenarannya dan selalu berpedoman pada KEP-14/PJ.6/1990 tanggal 21 Pebruari 1990.
 
 
Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan.
 
15 Maret 1995
A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK BUMI DAN BANGUNAN,
ttd.
MACHFUD SIDIK, SE.MSc
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.