Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-11/PJ.31/2003
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-11/PJ.31/2003 TENTANG
PENGANTAR KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 243/KMK.03/2003 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 574/KMK.04/2000 TENTANG ORGANISASI-ORGANISASI INTERNASIONAL DAN PEJABAT PERWAKILAN ORGANISASI INTERNASIONAL YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 Tentang Perubahan Keempat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 Tentang Organisasi-Organisasi Internasional Dan Pejabat Perwakilan Organisasi Internasional Yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, dengan ini disampaikan fotokopi Keputusan Menteri Keuangan dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Interwader East Asia Pacific Shorebird Study Programme yang berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 telah ditetapkan sebagai salah satu organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan, dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 telah resmi berubah nama menjadi Wetland International - Indonesia Programme dan tetap memenuhi persyaratan sebagai non Subjek Pajak Penghasilan.
|
|
2.
|
The Royal Netherlands Tuberculosis Association, Koninklijke Nederlands Centrale Vereniging tot Bestrijding der Tuberculose (KNCV) dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 telah ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan.
|
|
3.
|
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Juni 2003.
|
|
|
|
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya serta disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing.
| |
|
| |
|
11 Juli 2003
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.