Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.43/1997
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.43/1997 TENTANG
PEREKAMAN LAMPIRAN SPT TAHUNAN 1721 (FORMULIR 1721 A-1) (SERI PPh PASAL 21 NO. 15)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||
|
Dalam rangka meningkatkan efisiensi kerja Kantor Pelayanan Pajak maka dirasa perlu untuk menyempurnakan ketentuan-ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-16/PJ./1996 tanggal 15 Maret 1996 tentang Tata Cara Penerimaan, Penelitian, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, terutama yang menyangkut Lampiran SPT Tahunan PPh pasal 21 (Formulir 1721 A-1) sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Untuk Lampiran 1721 A-1 dari SPT Tahunan 1721 yang disampaikan oleh Pemotong Pajak, yang direkam hanyalah formulir 1721 A-1 dari:
| |
|
|
a.
|
Para anggota komisaris;
|
|
|
b.
|
Direksi;
|
|
|
c.
|
Para Pegawai Asing (expatriates);
|
|
|
d.
|
Para Pegawai yang sudah memiliki NPWP;
|
|
|
|
sehingga tidak perlu merekam seluruh formulir 1721 A-1 yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21 tsb.
|
|
2.
|
Ketentuan ini berlaku bagi Pemotong Pajak yang tidak menggunakan fasilitas pemakaian disket sebagai pengganti 1721 A-1 dalam SPT Tahunan 1721-nya.
| |
|
|
| |
|
Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| ||
|
| ||
|
25 Juli 1997
DIREKTUR JENDERAL
ttd
FUAD BAWAZIER
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.