Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.43/1995

Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.43/1995
 
TENTANG
 
BESARNYA BIAYA JABATAN ATAU BIAYA PENSIUN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO PEGAWAI TETAP ATAU PENSIUNAN (SERI PPh PASAL 21 NOMOR 1)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 600/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang "Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan" sebagai pengganti Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 49/KMK.04/1994 tanggal 9 Februari 1994, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Besarnya biaya jabatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk penghitungan pemotongan pajak penghasilan bagi pegawai tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, setinggi-tingginya Rp648.000,00 (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setahun atau Rp54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah) sebulan.
Penghasilan bruto sebagaimana tersebut di atas adalah penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-02/PJ./1995 tanggal 9 Januari 1995, yaitu baik penghasilan teratur maupun penghasilan tidak teratur.
2.
Besarnya biaya pensiun yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk perhitungan pemotongan pajak penghasilan bagi pensiunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto berupa uang pensiun, setinggi-tingginya Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah) setahun atau Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) sebulan.
 
 
Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
27 Februari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.