Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 49/KMK.04/1994
Sudah Tidak Berlaku karena Diganti/Dicabut
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49/KMK.04/1994 TENTANG
BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, | |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk menghitung penghasilan neto, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya;
|
|
b.
|
bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter saat ini;
|
|
c.
|
bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan kembali besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
Mengingat | |
|
1.
|
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
|
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara tahun 1993 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3525);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
| |
Menetapkan | |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
| |
|
|
|
Pasal 1 | |
|
(1)
|
Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto.
|
|
(2)
|
Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp648.000,00 (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setahun atau Rp54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah) sebulan.
|
|
|
|
Pasal 2 | |
|
Ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah) setahun atau Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) sebulan.
| |
|
|
|
Pasal 3 | |
|
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
| |
|
|
|
Pasal 4 | |
|
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990, tentang Besarnya Biaya untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan Teratur sehubungan dengan Pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto tidak berlaku lagi.
| |
|
|
|
Pasal 5 | |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1994.
| |
|
| |
|
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Pebruari 1994 MENTERI KEUANGAN, MARIE MUHAMMAD | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.