Quick Guide
Hide Quick Guide
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
File Lampiran
Peraturan Terkait
IDN
ENG
Fitur Terjemahan
Premium
Premium
Terjemahan Dokumen
Ini Belum Tersedia
Ini Belum Tersedia
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Sudah tidak berlaku karena diganti/dicabut
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
Menimbang |
|
a.
|
bahwa untuk menghitung penghasilan neto, biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dari penghasilan brutonya;
|
b.
|
bahwa biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter saat ini;
|
c.
|
bahwa oleh karena itu perlu ditetapkan kembali besarnya biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan Keputusan Menteri Keuangan;
|
Mengingat |
|
1.
|
Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459);
|
2.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 63; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3309); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 (Lembaran Negara tahun 1993 Nomor 56; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3525);
|
|
|
MEMUTUSKAN
|
|
Menetapkan |
|
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO.
|
|
|
|
Pasal 1 |
|
(1)
|
Biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto.
|
(2)
|
Besarnya biaya jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp648.000,00 (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setahun atau Rp54.000,00 (lima puluh empat ribu rupiah) sebulan.
|
|
|
Pasal 2 |
|
Ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp216.000,00 (dua ratus enam belas ribu rupiah) setahun atau Rp18.000,00 (delapan belas ribu rupiah) sebulan.
|
|
|
|
Pasal 3 |
|
Pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.
|
|
|
|
Pasal 4 |
|
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990, tentang Besarnya Biaya untuk Mendapatkan, Menagih dan Memelihara Penghasilan Teratur sehubungan dengan Pekerjaan yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto tidak berlaku lagi.
|
|
|
|
Pasal 5 |
|
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1994.
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|
|
|
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 9 Pebruari 1994 MENTERI KEUANGAN, MARIE MUHAMMAD |