Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.24/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-10/PJ.24/2001
 
TENTANG
 
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-506/PJ./2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEP-02/PJ.1/2000
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Bersama ini disampaikan fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 Tentang Bentuk Formulir Pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000.
 
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut:
1.
Pengisian setiap formulir berdasarkan petunjuk pengisian yang tercetak pada bagian belakang lembar masing-masing formulir, sedangkan prosedur pengadministrasiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2.
Penggandaan formulir dapat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak, Wajib Pajak serta pihak lainnya dengan bentuk dan isi sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001;
3.
Formulir yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tetap berlaku sepanjang tidak disempurnakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001;
4.
Kantor Pelayanan Pajak wajib mensosialisasikan tata cara pengisian dan prosedur pengadministrasian formulir sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 kepada Wajib Pajak.
 
 
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
 
11 Juli 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
HADI POERNOMO
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.