Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-105/PJ/2011
Berlaku
Mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-105/PJ/2011 TENTANG
DAFTAR WAJIB PAJAK SUSPECT LIST SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE-132/
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| ||||||||
|
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-132/
| ||||||||
| I. |
Suspect list penerbit dan pengguna faktur pajak tidak sah adalah sebagai berikut:
| |||||||
| 1. |
Daftar Wajib Pajak yang diidentifikasi sebagai penerbit sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a.1 ). ii SE-132/
| |||||||
|
2.
|
Daftar Wajib Pajak yang diidentifikasi sebagai pengguna sebagaimana dimaksud dalam angka 4 huruf a.11 ).b) SE-132/
| |||||||
| II. |
Terhadap Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar sebagaimana dimaksud di atas, KPP diminta menindaklanjuti dengan langkah-Iangkah sebagai berikut:
| |||||||
|
1.
|
Mengadministrasikan daftar WP suspect list sesuai dengan ketentuan angka 4 huruf b SE-132/
| |||||||
|
2.
|
Dalam hal WP yang termasuk suspect list memberikan sanggahan dalam jangka waktu 6 bulan sejak penerbitan suspect list, KPP agar menyampaikan laporan kepada Direktorat Intelijen dan Penyidikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
| |||||||
|
3.
|
Dalam hal WP yang termasuk suspect list diusulkan untuk penghapusan NPWP dan/atau pencabutan Nomor Pengukuhan PKP, KPP agar menyampaikan daftar usulan tersebut dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran IV Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
| |||||||
|
| ||||||||
| Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. | ||||||||
|
30 Desember 2011
Direktur Jenderal
A. FUAD RAHMANY
| ||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.