Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.9/2001
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.9/2001 TENTANG
KEWAJIBAN LAPORAN PELAKSANAAN EKSTENSIFIKASI WAJIB PAJAK DAN INTENSIFIKASI PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
| |
|
Berkenaan dengan masih banyaknya penyampaian laporan pelaksanaan PSL sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.23/1996 tanggal 10 Nopember 1999 tentang Laporan Hasil Pelaksanaan PSL dalam rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak yang mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.7/1996 tanggal 24 Oktober 1996 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak, dengan ini diberi penegasan sebagai berikut:
| |
|
1.
|
Dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.9/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pelaksanaan Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak serta SE-04/PJ.7/2001 tanggal 11 Juli 2001 tentang Pemeriksaan Sederhana Lapangan Dalam Rangka Ekstensifikasi Wajib Pajak dan Intensifikasi Pajak maka Laporan Hasil Pelaksanaan PSL sebagaimana dimaksud dalam SE-18/PJ.7/1996 dinyatakan tidak berlaku lagi;
|
|
2.
|
Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka laporan hasil pelaksanaan PSL ekstensifikasi WP yang diatur sesuai SE-18/PJ.23/1996 sudah tidak dilaksanakan lagi terhitung sejak diterbitkannya SE-06/PJ.9/2001 dan SE-04/PJ.7/2001 tersebut di atas.
|
|
|
|
|
Demikian untuk mendapat perhatiannya.
| |
|
| |
|
21 November 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd HADI POERNOMO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.