Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.43/1994

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.43/1994
 
TENTANG
 
BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (SERI PPh PASAL 21-50)
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
1.
Terlampir disampaikan Keputusan Menteri Keuangan No. 49/KMK.04/1994 tanggal 9 Februari 1994 tentang "Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto".
2.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 telah ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter saat ini.
3.
Besarnya biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp648.000,- (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setahun atau Rp54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) sebulan.
4.
Sedangkan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) setahun atau Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) sebulan.
 
 
Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
8 Maret 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.