Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-09/PJ.43/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-09/PJ.43/1994 TENTANG
BESARNYA BIAYA UNTUK MENDAPATKAN, MENAGIH DAN MEMELIHARA PENGHASILAN TERATUR SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (SERI PPh PASAL 21-50)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
1.
|
Terlampir disampaikan Keputusan Menteri Keuangan No. 49/KMK.04/1994 tanggal 9 Februari 1994 tentang "Besarnya Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih Dan Memelihara Penghasilan Teratur Sehubungan Dengan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto".
|
|
2.
|
Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tersebut biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan No. 14/KMK.04/1990 tanggal 4 Januari 1990 telah ditinjau kembali dan disesuaikan dengan perkembangan di bidang ekonomi dan moneter saat ini.
|
|
3.
|
Besarnya biaya jabatan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan teratur sehubungan dengan pekerjaan ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp648.000,- (enam ratus empat puluh delapan ribu rupiah) setahun atau Rp54.000,- (lima puluh empat ribu rupiah) sebulan.
|
|
4.
|
Sedangkan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara uang pensiun ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto, dengan setinggi-tingginya Rp216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah) setahun atau Rp18.000,- (delapan belas ribu rupiah) sebulan.
|
|
|
|
|
Demikian untuk disebarluaskan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
| |
|
| |
|
8 Maret 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.