Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.75/1997

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.75/1997
 
TENTANG
 
PERUBAHAN FORMULIR-FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM PENAGIHAN PAJAK
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tanggal 23 Mei 1997, maka formulir-formulir yang digunakan untuk pelaksanaan penagihan pajak sebagaimana tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak, perlu disesuaikan.
 
Penyesuaian tersebut telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-115/PJ./1997 tanggal 30 Juni 1997 tentang Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir yang Digunakan Untuk Penagihan Pajak Sebagaimana Tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./1995 Tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak.
 
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./1997 tentang Perubahan Bentuk-Bentuk Formulir yang Digunakan Untuk Penagihan Pajak Sebagaimana Tercantum pada Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-19/PJ./1995 tentang Pedoman Tata Usaha Piutang dan Penagihan Pajak beserta lampirannya untuk dipakai sebagai sarana penagihan pajak yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
 
Demikian untuk dimaklumi dan dilaksanakan.
 
25 Juli 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
DJAZOELI SADHANI
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.