Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-06/PJ.10/1994
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-06/PJ.10/1994 TENTANG
PEJABAT YANG BERWENANG MENANDATANGANI SURAT KETERANGAN DOMISILI PENDUDUK REPUBLIK FEDERAL JERMAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Menunjuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-20/PJ.34/1992 tanggal 16 Nopember 1992 perihal daftar competent authority dari negara-negara treaty partner, dengan ini diberitahukan bahwa Menteri Keuangan Republik Federal Jerman selaku Competent Authority Jerman untuk Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) RI-Jerman dalam suratnya Nomor: IVC6-S1301-Indo-1/93 tanggal 3 September 1993 telah memberitahukan bahwa pejabat pada Kantor Pajak setempat (the local tax authorities) di seluruh Republik Federal Jerman diberikan wewenang untuk menandatangani surat keterangan domisili dari Wajib Pajak Jerman.
| |
|
| |
|
Berdasarkan pemberitahuan tersebut maka terhadap Wajib Pajak Jerman yang menyampaikan surat keterangan domisili yang ditandatangani oleh pejabat Kantor Pajak setempat di Jerman berhak diberlakukan ketentuan-ketentuan dalam P3B RI-Jerman, dan surat keterangan domisili yang disampaikannya diakui sebagai dokumen yang sah dari competent authority Jerman.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
15 April 1994
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd
FUAD BAWAZIER | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.