Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.53/2005

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.53/2005
 
TENTANG
 
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 15/PMK.03/2005 TENTANG BENTUK, UKURAN, WARNA DAN DESAIN METERAI TEMPEL TAHUN 2005
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Dengan ini disampaikan fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 15/PMK.03/2005 tentang Bentuk, Ukuran, Warna Dan Desain Meterai Tempel Tahun 2005. Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian Saudara adalah sebagai berikut:
1.
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2005.
2.
Desain Benda Meterai yang lama (sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 323/KMK.03/2002) masih dapat dipergunakan sampai dengan tanggal 30 September 2005.
 
 
Demikian untuk mendapat perhatian dan disosialisasikan pada wilayah kerja masing-masing.
 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 06 April 2005
Direktur Jenderal,
ttd.
Hadi Poernomo
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.