Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.42/2001

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.42/2001
 
TENTANG
 
PENEGASAN MASA TRANSISI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2000
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan dari berbagai pihak mengenai masa transisi berlakunya Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah nomor 42 Tahun 1995 Tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah dan Pajak Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah Yang Dibiayai Dengan Hibah Atau Dana Pinjaman Luar Negeri, dengan ini ditegaskan bahwa perlakuan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 63 Tahun 1998 (ketentuan lama) berkenaan dengan proyek Pemerintah yang dibiayai dengan dana pinjaman luar negeri berlaku juga terhadap kontrak pekerjaan/pengadaan yang ditandatangani setelah tanggal 22 Juni 2000, sepanjang loan agreement yang telah ditandatangani oleh Pemerintah sebelum tanggal 23 Juni 2000 memuat klausul bahwa Pajak Penghasilan yang terutang oleh kontraktor, konsultan, dan pemasok, ditanggung Pemerintah.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
 
8 Februari 2001
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MACHFUD SIDIK
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.