Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-05/PJ.1011/1996
Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-05/PJ.1011/1996 TENTANG
PENYEMPURNAAN DAFTAR PEJABAT (COMPETENT AUTHORITY) AUSTRALIA UNTUK PELAKSANAAN P3B RI-AUSTRALIA. (SERI P3B NO.2)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
| |
|
Menyusul Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.101/1996 tanggal 12 Februari 1996 dan sehubungan dengan pemberitahuan Assistant Commissioner International Tax Division, Australia Tax Office (ATO) dengan surat No. 94/4253-7 dan No. 95/6239-7, bersama ini disampaikan penyempurnaan daftar lengkap nama pejabat dan wakilnya dari ATO yang berwenang untuk menandatangani surat keterangan domisili (Certificate of Residence).
| |
|
| |
|
Untuk memudahkan Saudara, daftar pejabat-pejabat tersebut dibagi dalam dua kelompok yaitu:
| |
|
a.
|
pejabat-pejabat pada Kantor Pusat ATO, dan
|
|
b.
|
pejabat-pejabat pada kantor-kantor ATO di daerah-daerah sebagaimana telah disampaikan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.101/1996.
|
|
|
|
|
Dengan demikian daftar lengkap pejabat-pejabat ATO tersebut adalah sebagaimana terlampir, sehingga Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residence) yang ditandatangani pejabat-pejabat tersebut dapat diterima sebagai dokumen yang sah dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Australia.
| |
|
| |
|
Demikian untuk dimaklumi.
| |
|
| |
|
30 Mei 1996
a.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR HUBUNGAN PERPAJAKAN INTERNASIONAL
ttd
RACHMANTO | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.