Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.101/1996

Berlaku
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE-01/PJ.101/1996
 
TENTANG
 
PENAMBAHAN NAMA DAFTAR PEJABAT (COMPETENT AUTHORITY) AUSTRALIA UNTUK PELAKSANAAN P3B RI-AUSTRALIA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
  
Sehubungan dengan pemberitahuan Acting Assistant Commissioner International Tax Division, Australia tanggal 10 Januari 1996, bersama ini disampaikan daftar nama pejabat pajak dan wakilnya dari Australia Taxation Office (Deputy Commissioners and their delegated representatives ATO) yang berwenang untuk menandatangani Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residency). Dengan demikian Surat Keterangan Domisili (Certificate of Residency) yang ditandatangani pejabat-pejabat tersebut dapat diterima sebagai dokumen yang sah dalam rangka permohonan SKT/SKB PPh Pasal 26 oleh Wajib Pajak penduduk Australia.
 
Demikian untuk dimaklumi.
 
12 Februari 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
FUAD BAWAZIER
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.